KBK.News, MARTAPURA – Berdasarkan dengan Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Bacalon Kepala Daerah yang bersifat petahana diwajibkan mengajukan cuti 7 hari sebelum penetapan Paslon, Senin (9/9/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Muthalib. Ia mengatakan untuk Pilbup Banjar 2024, Gubernur memberikan surat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan paslon, yaitu 11 september 2024.
Ia menyampaikan Bacalon Kepala Daerah yang sifatnya masih petahana harus menaati ketentuan tersebut, meskipun dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 sudah dijelaskan yang isinya berkesesuaian dengan SE Kemendagri.
“Jadi kalau ada petahana pencalonan gubernur CTLN nya itu yang menyerahkan adalah menteri langsung atas nama presiden. Sedangkan kalau untuk Bupati dan Walikota, itu yang menyerahkan nya gubernur atas nama menteri,” ujar Abdul Muthalib atau kerap disapa Aziz kepada KBK.News, Senin (9/9/2024) siang.
“Kemudian surat CTLN tadi yang disampaikan Gubernur ke Bupati disampaikan ke KPU itu paling lambat hari pertama masa kampanye, yakni tanggal 25 september 2024,” lanjutnya lagi.
Surat Edaran dari Kemendagri tersebut, tambah Aziz, kemudian akan disampaikan juga ke kepala daerah, lalu disampaikan KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
Selain itu, pada tanggal 13-14 september, tutur Aziz, pihaknya akan mengumumkan paslon Bupati – Wakil Bupati yang mendaftar, apakah telah memenuhi syarat atau tidak.
“Kemudian tanggal 15-18 September itu adalah waktu dimana masyarakat dapat menyampaikan sanggahannya, baik secara langsung atau tidak langsung,” bebernya.
“Dari tanggapan masyarakat ini, apabila terbukti maka akan mempengaruhi pencalonan paslon tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini di Kabupaten Banjar terdapat dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar, yakni Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie dan Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.