KBK.News, MUARA TEWEH– Seorang bidan bernama Ulvi Fahriah, yang bertugas di Sungai Malang, Amuntai, Kalimantan Selatan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga melakukan penipuan arisan hingga merugikan seorang bandar arisan, Herlina, di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Selasa (25/2/2025), Herlina, yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa terdakwa berhenti membayar kewajibannya sebagai anggota arisan, menyebabkan dirinya menanggung kerugian besar.”Dia ikut arisan yang saya kelola sejak 2017, awalnya lancar. Namun, saat saya membuka arisan baru pada 2021 dengan enam kloter berbeda, dia ikut semuanya dengan total iuran Rp200 juta per bulan. Saat saya tanya apakah mampu, dia bilang ada keluarga dan teman-temannya yang ikut, jadi saya percaya,” ujar Herlina di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Riduansyah.
Namun, setelah seluruh nama terdakwa dalam enam kloter keluar dan menerima uang arisan terakhir pada Juli 2023, Ulvi tak lagi melakukan penyetoran. “Saat saya tagih, dia bilang tak punya uang. Padahal, masih ada anggota lain yang belum keluar, bahkan ada yang tersisa hingga 12 orang. Sebagai bandar, saya harus menutupinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herlina mengungkapkan bahwa sejak awal arisan, ia dan terdakwa memang telah membuat kesepakatan terkait jadwal iuran serta pembayaran. Namun, belakangan diketahui bahwa nama-nama yang disebutkan Ulvi sebagai peserta arisan ternyata fiktif. “Ternyata semua nama yang dia masukkan itu fiktif, padahal uangnya dia yang ambil,” ungkapnya.
Dari total uang arisan yang diterima Ulvi, diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penulis*/Editor : Iyus