TNI AD Resmi Ubah Syarat Rekrutmen: Tinggi Badan Diturunkan, Usia Maksimal Dinaikkan
KBK News, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi melakukan perubahan persyaratan dalam rekrutmen prajurit karier (PK) tahun 2025, baik untuk Tamtama maupun Bintara.
Dilansir dari tirto.id, Rabu (24/9/2025). perubahan paling mencolok terjadi pada syarat tinggi badan minimal dan batas usia maksimal.
Jika sebelumnya tinggi badan minimal untuk calon prajurit ditetapkan 163 cm, kini diturunkan menjadi 158 cm.
Sementara itu, batas usia maksimal yang semula 22 tahun, kini dinaikkan menjadi 24 tahun.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil pertimbangan matang dengan tujuan membuka peluang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa.
“Perubahan persyaratan rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD memang dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang matang. Intinya, TNI AD ingin membuka kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat dan kemampuan, namun selama ini terhalang oleh syarat administratif seperti tinggi badan atau batas usia,” ungkap Wahyu.
Ia menambahkan, khusus kenaikan batas usia maksimal, hal ini disesuaikan dengan perubahan usia pensiun Tamtama dan Bintara yang kini menjadi 55 tahun dari sebelumnya 53 tahun.
Dengan begitu, ruang pengabdian bagi prajurit lebih panjang, dan kesempatan bagi pemuda yang berusia di atas 22 tahun namun masih layak secara fisik maupun mental tetap terbuka.
Selain itu, TNI AD menegaskan bahwa seluruh perubahan persyaratan diumumkan secara transparan melalui saluran resmi, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum rekrutmen.
“Harapannya, langkah ini membuat proses rekrutmen semakin inklusif, transparan, dan menghasilkan prajurit-prajurit terbaik yang benar-benar lahir dari masyarakat, untuk kemudian mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkas Wahyu.
*/