JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buktikan, bahwa TNI tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 dengan membela anak buahnya yang menurunkan baliho Ganjar Pranowo di wilayah militer dan dilakukan sesuai prosedur.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan, bahwa penurunan baliho bakal calon presiden yang diusung Partai PDIP, Ganjar Pranowo sudah sesuai aturan. Tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai upaya untuk menjaga netralitas TNI di tahun politik Pemilu 2024, Senin (17/7/2023).
“Kita sampaikan jangan dipasang di situ, sudah jelas tentang netralitas TNI,” ujarnya.
“Melepas dengan mekanisme yang ada,M kita hargai, kita hormati, tapi hargai kami, bahwa TNI adalah mitra, kita sampaikan kepada jajaran, netralitas TNI harus ditegakkan,” tegas Panglima TNI ini.
Pemasangan baliho, beber Yudo, tidak memiliki izin, karena dipasang di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh di Kalimantan Tengah. Selain itu pihak Kodim juga telah menyampaikan kepada pemasang agar tidak memasang atribut kampanye, karena sikap TNI yang menjaga netralitas.
” Dandim Muara Teweh, sudah dikoordinasikan dengan pemasangnya, perwakilan partai politik, Satpol PP juga dengan Pak Bupati sudah disampaikan, dilepas, dan disaksikan mereka, bukan dicopot, kita tetap gunakan aturan,” tandasnya.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, pencopotan itu untuk menjaga netralitas TNI, Senin (17/7/2023).
Menurut Julius, jauh-jauh hari sebelum tahun politik, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada seluruh prajurit untuk berkomitmen netral dalam Pemilu 2024.
Untuk itu, beber Julius, ada lima penekanan Panglima TNI kepada seluruh prajurit dan keluarganya untuk Pemilu 2024.
Pertama, prajurit TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga TNI yang memiliki hak pilih atau hak individ selaku warga negara, dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima atau terakhir, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak, dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
Foto disway.id