KBK.NEWS, JAKARTA – Tok! Hakim Tunggal Imelda Herawati tolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (19/12/2023).
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui Hakim Tunggal Imelda Herawati telah memutuskan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK non aktif sah. Karena itu dalam putusannya Imelda menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Imelda, Selasa (19/12/2023) sore.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Dalam persidangan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar telah menyerahkan 126 halaman kesimpulan yang dibuat sebagai pokok permohonan praperadilan agar dapat diterima.
Sebelumnya, pada Hari Jumat (15/12/2023) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta. Berkas ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).