JAKARTA – Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu legislatif tetap sistem proporsional terbuka dan menolak gugatan untuk sistem pemilu tertutup legislatif seperti yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023).
MK pada hari ini menggelar sidang yang memutuskan permohonan gugatan untuk penyelenggaraan pemilu legislatif 2024 digelar sistem proporsional tertutup. Dalam putusannya MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
” Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hakim Konstitusi, Sadli Isra pada setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah harus sistemnya. Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu tersebut dapat dilakukan dalam berbagai aspek, seperti dari kepartaian, budaya politik, kesadaran, perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan untuk berekspresi.