KBK.NEWS, JAKARTA – Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hakim MK menilai permohonan pasangan capres dan cawapres 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut tiga Hakim Konstitusi masing – masing Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion).
Hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Gugatan juga dilakukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang. Kemudian juga meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.