MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi ketuk palu sahkan perubahan badan hukum BUMD PDAM Intan Banjar berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) , Rabu (8/12/2021).
Pembahasan Raperda perubahan badan hukum perusahaan daerah (PD) PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda yang berlangsung alot dan panjang berakhir. Berakhirnya pembahasan ini setelah Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mengetuk palu tanda disetujui Raperda tersebut menjadi Perda setelah dibahas di rapat paripurna DPRD Banjar, Rabu (8/12/2021).
Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi seusai rapat paripurna ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Banjar yang telah berhasil menyelesaikan Perda perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda. Apalagi menurutnya perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroda sudah diamanahkan UU yang wajib pihaknya laksanakan.
“Kita berharap dengan perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda ini pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan tentunya lebih profesional lagi,” politisi muda Partai Gerindra ini singkat.
Pada rapat paripurna DPRD Banjar Banjar yang menetapkan perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar ini dihadiri langsung Bupati Banjar H Saidi Mansyur.