Site icon Kantor Berita Kalimantan

Toko Retail Moderen Harus Tutup Pukul 5 Sore Di Kabupaten Banjar

kbk.news : Semua toko retail moderen yang berada di Kabupaten Banjar harus tutup pukul 5 sore (17.00 WITA) sedang disiapkan peraturan daerahnya oleh DPRD Banjar, Selasa (29/6/2021).

Wacana untuk memberikan pembatasan waktu buka usaha terhadap toko retail moderen ini disampaikan Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi. Alasannya untuk membantu dan melindungi para pedagang kecil agar usaha dan perekonomian mereka bisa lebih baik.

Keberadaan pedagang kecil dan tradisional yang dijalankan masyarakat, kata Muhammad Rofiqi perlu dilindungi oleh pemerintah. Tanpa perlindungan, maka tidak mustahil akan digilas oleh retail moderen yang punya modal sangat besar, karena itu perlu ada pembatasan jam operasionalnya.

“Tanpa ada perlindungan khusus dari pemerintah daerah melalui peraturan, maka usaha kecil dan tradisional masyarakat akan mati. Karena itu kami di DPRD Kabupaten Banjar menyiapkan perda yang akan membatasi operasional retail moderen sampai Pukul 5 sore (17.00 WITA – Red),” tegas Politisi Muda Partai Gerindra ini.

Menurut Rofiqi yang juga Ketua Kadin Kabupaten Banjar ini, pihaknya tidak menghalangi usaha retail moderen, tetapi memberikan solusi agar yang moderen dan tradisional bisa sama – sama bisa berusaha dengan baik

“Usaha kecil dengan modal lemah tentu tidak akan mampu bersaing dengan toko retail moderen dengan omzet besar. Karena itu usaha masyarakat tradisional itu perlu perlindungan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita di daerah, ” pungkas sarjana hukum jebolan Unpad ini.

Exit mobile version