KBK.NEWS, BANJARMASIN – Tidak terima berkas ditolak atau dikembalikan Pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Jalur Perseorangan Anang Misran – Aspihani Ideris Melaporkan KPU Ke Bawaslu Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/2024).
Didampingi puluhan pengacara, Pasangan Anang Misran – Aspihani Ideris mendatangi Bawaslu Kota Banjarmasin. Kedatangan mereka ini untuk mengadukan KPU Kota Banjarmasin yang telah mengembalikan berkas pencalonan mereka yang dinilai tidak memenuhi syarat dukungan.
Rafiansyah Sofyan, Ketua Tim hukum mengatakan, pihaknya mengadu ke Bawaslu Kota Banjarmasin, karena punya beberapa alasan yang kuat. Alasan itu diantaranya, karena terbitnya surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 secara mendadak dan menyebabkan berkas kliennya dikembalikan.
Terkait hal tersebut, beber Rafi, pihaknya menduga terbitnya surat dari KPU RI ada permainan tingkat tinggi demi kepentingan pihak lain yang merugikan kliennya.
” Kan seperti tidak masuk akal, klien kami di beri waktu 3×24 jam untuk memasukan ratusan ribu data dukungan calon perseorangan ke silon KPU. Apalagi ditengah jaringan internet selalu lelet,” tegas Rafiansyah, Senin (20/5/2024).
Kemudian Bakal Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari jalur Perseorangan, Aspihani Ideris menyampaikan alasan menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
“Kita melakukan pengaduan ini di karenakan terbitnya surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024, dan sulitnya memasukan data ke silon KPU, dan terkesan silon tersebut bermasalah dan perlu di audit,” ungkap Aspihani.
Dampak dari ditolak atau dikembalikannya berkas paslon jalur Perseorangan ini adalah mereka tidak dapat mengikuti Pilwali atau Pilkada Kota Banjarmasin 2024.