BANJARBARU – Dinilai sangat rendah pemilik lahan dengan tegas tolak penetapan nilai harga lahan PUPR Pemkot Banjarbaru melalui tim apraisal dan memilih walk out serta segera ajukan gugatan, Selasa (13/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Supiansyah Darham selaku kuasa hukum salah satu pemilik lahan. Menurutnya penetapan harga yang dilakukan tim apraisal sangat menyakitkan hati para pemilik lahan, sebab seolah-olah tanah yang kliennya miliki berada ditengah hutan belantara saja dan tidak punya nilai ekonomis.
“Kami tidak habis mengerti darimana angka atau nilai harga yang ditetapkan oleh apraisal, masa tanah yang 5 tahun lalu dibeli klien kami Rp 200 ribu permeter ditaksir dan ditetapkan hanya Rp 160 ribu permeter,” jelasnya.
Kliennya, beber Supiansyah Darham, kalau tim apraisal punya lahan di sekitar miliknya, maka berani beli lebih mahal diatas Rp 160, yakni Rp 200 ribu permeter secara tunai.
” Mereka itu tahu harga tanah atau apa, sehingga menetapkan nilai harga tanah para pemilik lahan yang terkesan sangat tidak menghargai. Karena itu klien kami menolak dengan tegas dan walk out dari dari Aula Dinas PUPR Kota Banjarbaru serta segera melakukan gugatan,” tegas kuasa hukum dari H Muhammad Rofiqi pemilik lahan yang menolak.
Gugatan, beber Supiansyah Darham, akan pihaknya sampaikan ke PN Banjarbaru dengan tergugat Dinas PUPR Kota Banjarbaru dan Tim Apraisal.
” Dinas PUPR Kota Banjarbaru sebelumnya menetapkan Rp
Zona Nilai Tanah (ZNT)nya Rp216 ribu permeter. Tetapi, ketika tim Apraisal menetapkan hanya senilai Rp 160 ribu permeter hanya diam, jadi ini sudah tidak benar, ini jelas tidak fair dan tidak adil, maka tunggu saja pengadilan,” ujar Supiansyah Darham.
Lahan yang akan dibebaskan oleh Dinas PUPR Kota Banjarbaru direncanakan untuk pembangunan Embung Gunung Cempaka. Para pemilik lahan di lokasi yang akan dibangun embung ini meminta harga yang layak dan berkeadilan, namun dengan penetapan harga yang dinilai sangat rendah, maka terjadi penolakan.