MARTAPURA – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang resmi tiba-tiba berubah statusnya menjadi TPS liar di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (27/11/2022).

Beberapa tahun terakhir, masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagian sudah mulai terbiasa membuang sampah di TPS di Jalan Gubernur Syarkawi. Namun, tiba-tiba kini dipasangi spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut berikut ancaman sanksinya.

” Saya baru tahu lokasi pembuangan sampah ini sekarang dinyatakan TPS liar. Karena 2 hari sebelumnya tidak ada spanduk dan larangan membuang sampah, bahkan pada truk sampah masih mengangkut dari TPS ini,” jelas Riduan, warga Desa Sungai Tabuk, Minggu (27/11/2022) sore.

BACA JUGA :  Kurangnya Perahu Karet Korban Banjir Gunakan Rakit Batang Pisang

Karena baru tahu, ungkap Riduan, ia batal membuang sampah di TPS di lokasi tersebut. Sedangkan petunjuk di spanduk tersebut agar sampah diangkut dan dikelola oleh desa masing – masing ia belum memahaminya.

“Saya belum paham maksud dari tulisan di spanduk itu, bahwa sampah dikelola oleh masing-masing desa,” ujar pria yang berprofesi sebagai pedagang ini.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan pihak terkait mengenai tiba-tiba perubahan status TPS Resmi menjadi TPS Liar.