MARTAPURA – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang resmi tiba-tiba berubah statusnya menjadi TPS liar di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (27/11/2022).
Beberapa tahun terakhir, masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagian sudah mulai terbiasa membuang sampah di TPS di Jalan Gubernur Syarkawi. Namun, tiba-tiba kini dipasangi spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut berikut ancaman sanksinya.
” Saya baru tahu lokasi pembuangan sampah ini sekarang dinyatakan TPS liar. Karena 2 hari sebelumnya tidak ada spanduk dan larangan membuang sampah, bahkan pada truk sampah masih mengangkut dari TPS ini,” jelas Riduan, warga Desa Sungai Tabuk, Minggu (27/11/2022) sore.
Karena baru tahu, ungkap Riduan, ia batal membuang sampah di TPS di lokasi tersebut. Sedangkan petunjuk di spanduk tersebut agar sampah diangkut dan dikelola oleh desa masing – masing ia belum memahaminya.
“Saya belum paham maksud dari tulisan di spanduk itu, bahwa sampah dikelola oleh masing-masing desa,” ujar pria yang berprofesi sebagai pedagang ini.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan pihak terkait mengenai tiba-tiba perubahan status TPS Resmi menjadi TPS Liar.