KBK.News, MARTAPURA – Kepolisian akhirnya mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan alat berat jenis grader dengan sepeda motor di kawasan Jalan Desa Lawahan atau Tambak Babi, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026) lalu.

Peristiwa tragis tersebut merenggut tiga nyawa sekaligus dan menyisakan duka mendalam. Tiga korban yang meninggal dunia yakni R (55), DNF (8), dan RU (63), sementara satu korban lainnya, A (60) berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo membeberkan, insiden bermula saat alat berat grader yang dioperasikan Salahuri (41) bergerak mundur di lokasi proyek pengerjaan jalan.

Nahasnya, saat grader mundur, operator tidak mengetahui ada sepeda motor yang berada tepat di belakang alat berat tersebut.

“Grader mundur ke belakang, namun tanpa diketahui di belakang ada satu sepeda motor yang ditumpangi satu anak kecil dan tiga orang dewasa,” ujar AKP Ari, Selasa (26/5/2026).

Menurut polisi, situasi di lokasi saat itu tidak ideal. Helper atau pendamping operator yang biasanya membantu mengawasi pergerakan alat berat diketahui sedang tidak berada di posisinya karena mengambil air ke sungai.

Korban yang mengendarai sepeda motor disebut sempat berupaya menghindari kecelakaan dengan membunyikan klakson hingga tiga kali. Namun, suara tersebut diduga tidak terdengar oleh operator grader.

Akibatnya, alat berat terus bergerak mundur hingga melindas kendaraan roda dua tersebut.

“Korban sempat mengklakson sebanyak tiga kali, tetapi operator tidak mendengar. Grader terus mundur hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Sisir Aluh Aluh - Beruntung Baru, Kera Liar Penyerang Warga Belum Ditemukan

Operator Ditahan, Polisi Dalami Potensi Tersangka Lain

Pasca kejadian, penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan mendalam. Polisi kini telah menetapkan operator grader, Salahuri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, kepolisian menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Proses masih berjalan. Kami sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk perwakilan perusahaan terkait. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lebih lanjut,” kata AKP Ari.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Barang Bukti Diamankan, Proyek Jalan Dihentikan Sementara

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk grader yang terlibat dalam kecelakaan serta sepeda motor milik korban.

Kondisi sepeda motor mengalami kerusakan parah pada bagian depan, dengan lampu utama pecah akibat terlindas alat berat.

Diketahui, di kawasan tersebut tengah berlangsung proyek rekonstruksi Jalan Lawahan–Muara Halayung yang dikerjakan oleh CV Tiga Jaya Group dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja.

Pasca insiden maut tersebut, aktivitas pengerjaan proyek jalan untuk sementara waktu dihentikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja dan pengamanan lalu lintas di area proyek yang menggunakan alat berat.