KBK.News, BANJARMASIN –Peredaran narkoba di kawasan Kelayan A berhasil digulung Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Tiga pria, termasuk pengedar dan pemesan sabu, ditangkap dalam operasi pada Senin (3/3/2025).
Penggerebekan bermula dari penangkapan MS (32) di Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini sempat membuang dua paket sabu seberat 0,84 gram, namun gerak-geriknya sudah dicurigai polisi.
Dari pemeriksaan, MS mengaku sabu itu adalah pesanan AH (36). Polisi bergerak cepat dan menangkap AH di rumah MS. Saat itu, AH sedang bersama AB (26). Keduanya tak bisa mengelak setelah mengakui memesan sabu dari MS.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merah putih yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Suaib Abdullah, pada Senin (10/3/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi warga. “Mereka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Penulis*/Editor: Iyus