KBK.News, MARTAPURA – Polemik terkait Dian Marliana, eks Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, semakin memanas! Tim Pemeriksa Disiplin Kode Etik ASN memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya masih berjalan dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kendati berbagai isu liar beredar, termasuk soal tiga rekomendasi yang konon akan menentukan nasibnya, tim pemeriksa tetap teguh menjalankan tugasnya. Bahkan, mereka dibuat bingung dengan munculnya informasi yang belum resmi.
“Sebetulnya hingga saat ini masih berproses di Tim Pemeriksa Disiplin bahkan SK Bupati Kabupaten Banjar belum ada. Pas saya baca pemberitaan, mau menanggapinya jadi bingung, bahkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar ibu Erny Wahdini saat saya konfirmasi juga bingung terkait informasi tersebut,” ungkap Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Kabupaten Banjar, Kencana Wati, Senin (17/3/2025).
Namun, satu hal yang jelas persidangan di Majelis Kode Etik telah rampung dan telah mengeluarkan rekomendasi atas kasus Dian Marliana.
“Terkait hasilnya silakan konfirmasi langsung ke BKPSDM, apakah ada indikasi pelanggaran kode etik ASN atau tidak. Karena sekarang Tim Pemeriksa tengah melakukan pemeriksaan kepada Dian Marliana dari sisi kedisiplinannya,” ujarnya.
Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan, mengingat dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya tidak bisa dianggap sepele. Meski tidak menargetkan kapan pemeriksaan rampung, apalagi bertepatan dengan bulan Ramadan, Kencana Wati menegaskan bahwa tim akan tetap profesional dan menjunjung asas keadilan.
“Selain masih berproses, kami tidak berhak menyampaikan isi rekomendasi sebelum bupati memutuskan terkait hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa,” tegasnya.
Namun, satu hal yang pasti, pemeriksaan ini tidak bisa berlarut-larut karena dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Kami tetap akan bergerak cepat, tapi harus tepat sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar, dan bupati tidak mendapatkan gugatan nantinya,” tambahnya.
Yang menarik dalam permasalahan ini yakni telah munculnya Surat Keberatan dari Dian Marliana semakin memperkeruh suasana.
Dalam surat yang beredar, Dian Marliana mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil dan menyebut pemberhentian dirinya melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021. Bahkan, ia mempertanyakan penurunan tunjangan dari Rp17,7 juta menjadi Rp5 juta serta hilangnya fasilitas mobil.
Saat ditanya apa sanksi terberat untuk hasil sidang etik tersebut, Kencana membeberkan bahwa sanksi terberatnya yakni dipecat sebagai ASN.
Kembali, saat ditanyakan kepada Kencana Wati apakah klaim tersebut benar adanya? ia pun membenarkan telah menerima surat itu, tetapi belum membacanya secara mendalam.
“Tapi saya masih belum membuka suratnya, sehingga masih belum mengetahui apa isi suratnya. Intinya kita akan dalami dan analisis permasalahan di internal Dinsos yang menimbulkan ketidaknyamanan, apakah ada yang mengarah ke pelanggaran disiplin. Kami tidak akan menutupi dan media pasti akan tahu hasilnya,” pungkasnya.