KBK.NEWS MARTAPURA – Warga Desa Bincau menurunkan spanduk penolakan pembangunan alkah (pemakaman) setelah proses media dan tuntutan dikabulkan, Senin (9/9/2024).
Penolakan warga RT 08 Desa Bincau atas pembangunan alkah atau lahan pemakaman di lokasi sekitar perumahan mereka akhirnya membuahkan hasil. Yayasan kerukunan kematian akhirnya setuju untuk tidak melanjutkan pembangunan lahan pemakaman atau alkah.
Camat Martapura, Fahrian mengatakan, pada mediasi kedua atau terakhir yang mempertemukan pihak yayasan kerukunan kematian dengan perwakilan Warga Desa Bincau akhirnya sepakat menyelesaikannya dengan damai. Pihak yayasan bersedia untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembangunan dan warga bersedia menurunkan spanduk yang berisi penolakan.
“Alhamdulillah pada mediasi terakhir yang difasilitasi Forkopimcam hari ini berjalan aman tuntutan warga diterima. Pihak yayasan setuju untuk tidak melanjutkan pembangunan tempat pemakaman yang ditolak warga,” jelas Camat Martapura Fahrian, Senin (9/9/2024).
Kedua belah pihak, beber Fahrian akhirnya menandatangani persetujuan dan berita acara hasil mediasi yang disaksikan Polsek Martapura.
” Harapan kami kedepannya persoalan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya persetujuan warga dan perizinan dari pemerintah sebelum melakukan pembangunan lahan pemakaman,”ungkapnya.
Terpisah, Aditya, Ketua RT 08 Desa Bincau saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa mediasi yang digelar hari ini berjalan aman dan lancar serta penolakan warga diterima.
“Alhamdulillah proses mediasi kedua atau yang terakhir pada hari ini tuntutan warga diterima pihak yayasan dengan tidak akan melanjutkan pembangunan alkah. Warga juga menurunkan spanduk penolakan pembangunan alkah dan situasi kembali menjadi normal dan kondusif,” pungkas Ketua RT 08, Aditya.