KBK.News, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan sejumlah pejabat lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/4).
Dalam sidang yang masih beragenda mendengarkan keterangan saksi, sejumlah pengusaha yang pernah mendapatkan proyek dari Bidang Cipta Karya mengungkap fakta mencengangkan. Mereka mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kadis PUPR atau pejabat bawahannya setelah proyek rampung dikerjakan.
Salah satu saksi, Ristan Sitorus dari CV Riungan Jaya Abadi Jakarta, yang mengerjakan proyek kolam renang, mengaku diminta uang sebesar Rp500 juta oleh Aris Anova—bawahan dari terdakwa Yulianti Erlinah. Proyek tersebut sendiri bernilai miliaran rupiah, terdiri atas dua tahap: Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp9 miliar pada 2024.
“Aris Anova menghubungi saya dan menyampaikan bahwa pimpinan (Kadis PUPR) meminta uang Rp500 juta,” ungkap Ristan.
Permintaan itu datang secara mendadak pada Agustus 2024, tanpa ada komitmen tertulis sebelumnya. Namun, Ristan tetap menyerahkan uang tersebut karena disebut sebagai “instruksi pimpinan”. Penyerahan uang dilakukan di parkiran belakang Kantor Dinas Cipta Karya PUPR Banjarbaru.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH, dengan anggota Arif dan Indra Mainantha tampak tak mudah percaya.
“Lha kok bisa mau langsung kasih uang sebanyak itu tanpa ada perjanjian? Rp500 juta loh,” ujar Hakim Cahyono dengan nada heran.
Ristan menjawab bahwa tidak ada perjanjian awal, ia hanya ingin menjaga komunikasi dengan pejabat terkait. Namun, hakim tetap mempertanyakan logika pemberian uang sebesar itu tanpa jaminan apa pun.
Saksi lainnya, Prianto, Dirut PT Pelita Ambar Lestari yang mengerjakan proyek Depo Arsip tahun 2024, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menyebut bahwa Aris Anova sempat meminta “pinjaman dana talangan” Rp200 juta, melalui anak Prianto yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Saya bilang ke anak saya, kalau memang ada dananya ya kasih saja,” tutur Prianto di persidangan.
Menurut Jaksa KPK, Damei Maria Silaban, para terdakwa terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, baik secara langsung maupun melalui pinjaman nama perusahaan.
“Selain Ristan dan Prianto, hari ini kami juga menghadirkan saksi Khairiyah dan Aprianto. Penerimaan gratifikasi tidak hanya dari pelaksana proyek, tetapi juga dari pihak-pihak yang meminjam perusahaan untuk ikut tender,” kata Damei.
Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Jaksa menyebut, masih ada 30 orang saksi lagi yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terhadap Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, H. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), serta Agustya Febry (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Penulis*/ Editor : Iyus