KBK.NEWS, MARTAPURA – Uji petik kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Banjar tidak dikenakan biaya atau digratiskan mulai awal tahun 2024 mendatang, Senin (13/11/2023).
Untuk uji petik kelayakan kendaraan bermotor selama ini dikenakan biaya yang masuk menjadi retribusi daerah. Namun, terhitung per 1 Januari 2024 mendatang tidak dikenakan biaya lagi atau gratis setelah Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Undang – Undang tersebut menyebutkan retribusi daerah tidak lagi dikenakan biaya, nah karena KIR di Kabupaten Banjar masuk retribusi, maka juga tidak dikenakan biaya,” ujar Kasyaf, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Banjar, Senin (13/11/2023).
Menurut Kasyaf, jika sudah diberlakukan pada awal Bulan Januari 2024 mendatang secara otomatis tidak ada lagi pungutan biaya uji petik kendaraan bermotor atau KIR untuk PAD daerah.
“Dampaknya salah satu pendapatan asli daerah (PAD) hilangnya setelah diberlakukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Disini kami nantinya tetap akan memberikan pelayanan KIR, tetapi gratis,” pungkas Kasyaf.