UMKM Hadapi Tantangan Regulasi dan Perlindungan Konsumen, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Kesiapan Hukum
KBK.News, BANJARMASIN – Dalam sebuah forum diskusi tentang perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), praktisi hukum dan akademisi, Muliazi, S.Ag., S.H., M.H., C.I.L., menegaskan bahwa pelaku UMKM harus siap menghadapi berbagai regulasi dan risiko hukum yang mengiringi perjalanan usaha mereka.
“Menjadi UMKM bukan hanya soal berjualan, tapi juga siap menghadapi aturan, izin, merek dagang, hingga perlindungan konsumen. Risiko yang ditanggung bisa mencapai denda miliaran rupiah dan ancaman pidana,” ungkap Muliazi.
Ia bahkan menganalogikan kondisi UMKM saat ini dengan gambaran dalam novel klasik 1984 karya George Orwell, di mana segala aspek kehidupan dikontrol secara ketat oleh pemerintah.
“Begitu juga dengan UMKM, hampir semua aktivitas usaha kini diawasi dan terikat aturan. Inilah realita yang harus kita pahami,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Muliazi juga menyinggung kasus viral “Mama khas Banjar”, yang sempat menjadi perhatian publik karena dinyatakan bebas meski sebelumnya didakwa. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih banyak kejanggalan dalam penegakan hukum yang bisa berdampak pada dunia usaha, termasuk UMKM.
Ia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, ada sedikitnya lima kasus serupa yang melibatkan UMKM di Banjarmasin dan ditangani melalui jalur hukum. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan produk kuliner lokal seperti sate, kopi, dan mie, yang menghadapi persoalan hukum karena isu perizinan dan perlindungan konsumen.
“UMKM harus memahami bahwa masalah hukum bukan hanya menimpa perusahaan besar. Pelaku usaha kecil pun bisa terseret jika tidak siap dengan aspek legal. Karena itu, literasi hukum bagi UMKM sangat penting,” tegas Muliazi. (masruni)