Unik? Karena Rugikan Bandar Polisi Tangkap Lima Pelaku Judi Online
KBK.NEWS YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah menjadi perhatian publik belakangan ini, menyusul pengungkapan kasus penangkapan lima pelaku judi online, karena bandar judi rugi akibat olah mereka.
Uniknya, kelima orang ini ditangkap bukan hanya karena bermain judi, melainkan karena terbukti secara sistematis merugikan bandar atau penyedia situs judi online yang mereka ikuti.
Kelima pelaku yang kini berstatus tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22), ketiganya berasal dari Bantul, DIY. Dua pelaku lainnya adalah NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah, dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka diringkus aparat Polda DIY dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Banguntapan, Bantul, DIY.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap bahwa komplotan ini merupakan sindikat yang menggunakan modus operandi canggih untuk menguras uang bandar judi. Dipimpin oleh RDS (32), mereka tidak sekadar bermain judi slot biasa, melainkan secara spesifik mengeksploitasi celah dalam sistem promosi situs-situs judi online, seperti penawaran ‘cashback’ atau bonus pendaftaran untuk pengguna baru, demi meraup keuntungan sepihak.
Menurut keterangan kepolisian, sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan estimasi omzet fantastis mencapai Rp50 juta per bulan sebelum akhirnya sepak terjang mereka terendus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 10 Juli lalu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan penyelidikan mendalam.
AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa RDS adalah otak di balik operasi ini. Ia berperan sentral dalam memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promosi menggiurkan. Selain itu, RDS juga bertindak sebagai pemodal utama dan penyedia seluruh sarana yang dibutuhkan, mulai dari puluhan unit komputer hingga ratusan kartu SIM perdana yang digunakan untuk membuat akun.
“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi, namun dengan modus operandi yang merugikan bandar,” kata AKBP Slamet Riyanto, dikutip pada Selasa (5/8).
Slamet menambahkan bahwa RDS, sebagai pemimpin sindikat, bertanggung jawab mencari dan menyiapkan situs-situs judi sebagai target, serta menyediakan perangkat komputer atau PC. Ia kemudian menyuruh keempat rekannya – NF, EN, DA, dan PA – yang direkrut sebagai ‘karyawan’ atau pemain, untuk menjalankan operasi judi online ini.
Keempat ‘karyawan’ tersebut memiliki tugas terstruktur. Mereka diwajibkan membuat akun baru setiap hari di berbagai situs judi yang telah ditentukan oleh RDS, kemudian bermain untuk memaksimalkan keuntungan dari celah promosi. Modus operandi mereka sangat terperinci: setiap ‘karyawan’ wajib membuat dan memainkan minimal 10 akun baru per hari untuk setiap komputer yang tersedia.
Kasus penjudi yang merugikan bandar judi online ini menjadi perhatian masyarakat, karena belum jelas bandarnya siapa dan dimana alamatnya. Kemudian juga mengapa bukan bandarnya yang ditangkap lebih dulu.
Sumber : suara.com