Site icon Kantor Berita Kalimantan

Unjuk Rasa Di PTUN Banjarmasin Menuntut Keadilan Bagi Pedagang Pasar Alabio

IMG 20200707 WA0073

IMG 20200707 WA0073

Puluhan pengunjuk rasa penuhi halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Aksi unjuk rasa Gabungan LSM Kalsel ini menuntut proses hukum yang adil pada sidang gugatan para pedangan Pasar Alabio, Selasa (7/7/2020).

Kedatangan pengunjuk rasa di PTUN Banjarmasin disambut PTUN Banjarmasin dengan baik . Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman yang menyambut para pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya menyambut positif kedatangan mereka di PTUN Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi Febby menyatakan, pada prinsipnya yang dilakukan para pengunjuk rasa, merupakan hak konstitusional mereka.

“Kami atas nama PTUN Banjarmasin menghargai dan tentu mendengarkan apa yang menjadi inti aspirasi pengunjuk rasa,” jelasnya (7/7/2020).

Juru bicara PTUN Banjarmasin ini juga mengungkapkan, sesuai konstitusi, lembaga peradilan bersifat independen dan imparsial. Hal ini  sejalan dengan salah satu misi Mahkamah Agung, yakni menjaga kemandirian lembaga peradilan dalam memeriksa sengketa.

“Majelis Hakim yang memeriksa, akan bertindak profesional berdasarkan alat bukti yang diajukan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam putusan nantinya. Kami, berharap independensi tersebut diyakini dan didukung oleh segala kalangan, termasuk pihak yang melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi tersebut,” terang Febby Fajrurrahman.

Terpisah, Aliansyah perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa pihaknya meminta agar PTUN Banjarmasin tetap profesional dalam menyidangkan perkara dengan tergugat Bupati HSU, Abdul Wahid.

Pada kesempatan ini Aliansyah membeberkan sejumlah kerugian yang merugikan para pedagang Alabio akibat kebijakan Pemkab HSU. Aliansyah juga menduga kios dan toko yang baru dibangun hanya dinikmati keluarga Bupati HSU dan orang dekatnya, sehingga pedagang pasar yang dirugikan.

“77 pedagang Pasar Alabio sangat dirugikan, sebab toko dan kios yang puluhan tahun mereka tempati dialih tangankan kepada pihak lain (Pemkab HSU). Mereka mengadu ke PTUN Banjarmasin agar hak mereka dikembalikan,” tegas Aliansyah.

Keterangan Lengkap Aliansyah dapat dilihat dan didengar secara lengkap dalam video dibawah ini :

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version