Kantor Berita Kalimantan

Ungkapkan, Unjukrasa Rekayasa dan Demo Murni Aspirasi

KBK- Banjarmasin – Prof. Musni Umar ,seorang sosiolog dan rektor Universitas Ibnu Chaldun disidang PTUN Banjarmasin mengatakan dengan tegas, bahwa ada demo atau unjukrasa yang murni ada pula yang direkayasa.

Kehadiran dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum tergugat maupun penggugat dalam kasus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) milik tiga perusahaan tambang yang tergabung dalam PT.Sebuku Group membuat tensi persidangan semakin memanas. Kuasa hukum kedua kubu sempat bersitegang dengan saksi ahli maupun dengan kubu lawan (25/05/2018).

Pada 3 persidangan yang telah digelar hari ini Andi M. Asrun dan rekan selaku kuasa hukum tergugat ,yakni Gubernur Kalimantan Selatan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara Prof.Dr. Arief Fakhrulloh, SH, MH. Sedangkan dari kubu kuasa hukum penggugat PT.Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra dan rekan menghadirkan Musni Umar, sebagai saksi ahli sosiolog.

Sejak sidang pertama dan kedua, kedua saksi ahli dicecar sejumlah pertanyaan baik dari kubu penggugat maupun tergugat. Misalnya, Musni Umar didepan majelis hakim PTUN Banjarmasin menyatakan, fenomena demontrasi atau unjuk rasa ada yang betul-betul murni dilakukan suatu kelompok di masyarakat, namun ada juga yang direkayasa.

Pada kesempatan ini Musni Umar mencontohkan demontasi murni itu, misalnya demo yang dilakukan buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja, misalnya masalah kenaikan gaji dan tunjungan.

Sosiolog ini juga menyatakan, bahwa untuk mengetahui apakah demontrasi itu murni atau rekayasa menurut Muslih, dapat dilihat dari banyak aspek, diantaranya latar belakang para pengunjuk rasa (pendemo) ,misalnya pekerjaan mereka . Ia juga menegaskan,bahwa sebagain besar aksi demo diberbagai daerah hanya menggunakan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, hal itu bisa dilakukan penguasa atau pemilik modal.

“Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan aksi demo untuk menuntut hal yang mereka inginkan, tetapi itu tidak bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan, sebab harus hukum yang menjadi rujukan dalam penyelesaian,” cetusnya.

Pada kesempatan ini kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Andi M. Asrun sempat bersitegang dengan saksi ahli Sosiolog tentang dugaan adanya rekayasa dalam aksi demo tolak tambang dan berbayar. Menurutnya apa dasar saksi ahli. Pertanyaan Andi M.Asrun ini disanggah kuasa hukum penggugat Yusuf Pramono yang menyatakan agar tidak masuk ke substansi perkara yang sedang disidangkan.

Editor :syahminan
Penulis :

Exit mobile version