MARTAPURA – Lembaga Permasyaratan (Lapas) Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura mengadakan kerjasama dengan 28 Stakeholder dari berbagai Instansi yang ada di Kalimantan Selatan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 28 Stakeholder tersebut, diselenggarakan di Kantor LPP Kelas II A Martapura, Kamis (9/2/2023) pagi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan Faisol Ali, usai acara penandatanganan mengatakan agar seluruh stakeholder untuk bersama-sama terlibat dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
” Tentunya hal ini membuktikan bahwa kami ini zero narkoba, zero kebijakan-kebijakan yang tidak proporsional dan hal lainnya, dengan ditandai adanya perjanjian tersebut,” ujar Faisol
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat menjadi reintegrasi sosial atau proses penyatuan kembali bagi warga binaan LPP Martapura.
“ Paling tidak ini pelayanan kami atau reintegrasi sosial, dari warga binaan yang sebelumnya tidak memiliki keterampilan, di dalam akan kita ajari semuanya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala LPP Kelas IIA Martapura Lilis Yuaningsih, mengaku pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk melayani warga binaan.
” Oleh karena itu, tentu kami tidak bisa hanya melakukan itu semua sendiri, namun kami memerlukan dan menggandeng stakeholder yang lain,” ucap Kalapas yang biasa disapa Iis.
Mayoritas penghuni Lapas Perempuan Martapura, beber Lilis merupakan masyarakat Kalimantan Selatan, sehingga binaan di lapas tersebut sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab bersama.
” Oleh karena itu , mari bersama-sama bersinergi dalam melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi warga binaan,” pungkasnya.