Kotabaru -Diduga ada upaya menggagalkan pertemuan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk bertemu kliennya para petani sawit yang ribuan hektar lahannya diklaim PT MSAM, Kamis (4/6/2021).
Langkah advokasi hukum Denny Indrayana untuk membantu ribuan petani sawit berlanjut dengan kunjungan langsung ke wilayah sengketa di Desa Lontar Timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru. Mendarat di Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru pukul 13:10 WITA, Denny Indrayana segera bergegas menuju lokasi sengketa. Kunjungan Denny diagendakan bertempat di tengah-tengah lahan perkebunan sawit yang menjadi titik konflik lahan.
Menurut Denny Indrayana, kedatangannya ke lokasi lahan sengketa sebagai kuasa hukum para petani sawit. Sekaligus juga bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan para petani sawit yang memiliki lahan seluas 3.020 ha.
“Belakangan ini, lahan sawit ribuan petani sawit ini secara sepihak diklaim PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), perusahaan milik Haji Isam di bawah naungan Jhonlin Group,” jelasnya, Jumat (4/6/2021) pagi.
Klaim PT MSAM terhadap lahan ribuan petani sawit ini, ungkap Denny, berujung pada larangan panen bagi para petani yang sebenarnya memiliki alas hak atas lahan sengketa tersebut.
” Namun, seperti banyak sengketa lahan lainnya, posisi hukum rakyat atau petani selalu sulit, jika dihadapkan dengan korporasi, apalagi yang mempunyai kekuatan finansial,” tuturnya.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini menyatakan, bahwa PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI. Hal itu merupakan kekeliruan, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh MSAM tidak termasuk lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektare (ha). Alia lahan sawit petani diduga telah diserobot oleh PT MSAM, dan ini sesuatu yang banyak juga terjadi di wilayah lain di Kalsel.
“Klaim sepihak MSAM tersebut, juga telah dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang pailit, karena seluruh SHM-nya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan,” tegas Haji Denny.
Pada kesempatan ini Denny Indrayana mengungkapkan, bahwa diduga ada upaya terencana dari sejumlah oknum untuk menghalanginya untuk bertemu langsung para petani sawit. Puluhan orang pendemo berupaya menghalangi, mengganggu dan berupaya menggagalkan pertemuan dengan para petani sawit.
“Menyikapi sengketa lahan seperti ini, kita sebaiknya mencari titik persamaan guna menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak. Jika cara menyikapi tidak diawali dengan dialog kekeluargaan, kita sukar beranjak dari masalah yang dikhawatirkan menciptakan ruang konflik antar warga”, tutur Wamenkumham era Presiden SBY ini dalam keterangannya Kamis (3/6).
Sementara itu, para petani sawit sangat menyayangkan adanya upaya menghalangi dialog Denny Indrayana. Menurut mereka patut diduga direncanakan dengan matang dan diduga mereka adalah para karyawan dari PT MSAM.
“Kami melihat dan tahu siapa mereka yang menghalangi dialog kami dengan Pak Denny Indrayana,” ungkap seorang petani sawit yang minta namanya tidak ditulis demi keamanan.
Menurut petani sawit ini, kunjungan Guru Besar Hukum Tata Negara ini dapat menjaga semangat dan moril para petani agar tetap konsisten memperjuangkan haknya atas lahan.
“Kami sangat bersyukur atas kunjungan Prof. Denny, sebab beliau berpengalaman menempuh jalur hukum untuk membela hak kami. Lahan sawit ini telah menjadi sumber penghasilan dan penopang hidup kami selama puluhan tahun,” tuturnya.
Menanggapi harapan para petani yang disampaikan petani dalam dialog, Denny Indrayana meminta doa agar dimudahkan dan dilancarkan dalam sengketa lahan sawit ini.
“Insha Allah, dan pasti akan tetap saya perjuangkan hak para petani, dan mudah-mudahan berujung keadilan, yaitu kembalinya hak mereka atas lahan sawit yang telah diklaim PT MSAM,” Pungkas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Pertemuan Denny Indrayana dengan para petani, akhirnya bisa berlangsung, tetapi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian setempat.