KBK.News, BANJARBARU —Puluhan tokoh aktivis LSM di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar urun rembuk di Banjarbaru, Jumat (7/1/2025) malam.
Tak hanya aktivis , sejumlah mahasiswa dan mahasiswi dan advokat juga hadir di acara urun rembuk yang digagas Aliansyah Ketua LSM Sekutu yang sering dipanggil si Raja Demo itu.
Mereka yang tergabung dalam Aktivis Koalisi Banua itu tak hanya datang dari Banjarbaru dan Banjarmasin, namun dari beberapa pelosok daerah seperti Kabupaten Tanah Laut bahkan Samarinda (Kaltim) memenuhi Markas Hukum BASA & REKAN Jl. Mistar Cokro Kusumo No. 79 Kelurahan Sungai Besar. Kecamatan Banjarbaru Selatan. Kota Banjarbaru.
Dibuka tuan rumah aktivis Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH , seorang advokat dan aktivis senior Banjarbaru dari LSM Parlemen Jalanan , Urun Rembuk itu bertujuan menyikapi dihentikannya proses hukum atas pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Banjarbaru dengan terduga pelaku berinisial S, seorang pengusaha tambang batubara itu berlangsung hangat .
Hadir juga aktivis tiga generasi Udin Palui (Babak), Mardian Djafar ( Lembaga
Aliansi Indonesia) M Hafidz Halim (Advokasi Untuk Rakyat Nusantara) dan advokat Budi Khairannor SH
Urun Rembuk yang dimuat pukul 20.30 hingga pukul 20.30 WITA itu menghasilkan kesimpulan mendesak Kepolisian Daerah Kalsel untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pengusaha tambang berinisial S .
Kasus tersebut dihentikan Polres Banjarbaru dengan alasan adanya perdamaian antara pelaku dan pihak korban.
Para aktivis menilai penghentian kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang tidak dapat dihentikan meskipun ada perdamaian.
Ketua LSM Sekutu , Aliansyah, menegaskan bahwa langkah penghentian kasus ini mencederai keadilan. “UU Perlindungan Anak sudah jelas. Tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini menyangkut masa depan korban dan integritas penegakan hukum kita,” tegasnya.
Parahnya lagi papar Aliansyah pengusaha tambang itu dalam menjalankan aktivitas diduga Ilegal “Saya sudah turun ke lapangan, berdasarkan informasi dari penambang lainnya , pengusaha itu bahkan tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan,red) ” beber Aliansyah.
Advokat Budi Khairannor SH juga menyoroti sikap Kasatreskrim yang dinilai seolah-olah pasang badan atau bertindak layaknya pengacara tersangka, yang dianggap tidak sejalan dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. “Kami menduga ada upaya perlindungan terhadap pelaku. Jika benar demikian, ini harus diusut tuntas,” tegas Budi Khairannor
Menurut Budi tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apakah dia pejabat, pengusaha bahkan seorang guru agama sekalipun tegasnya.
Dia mencontohkan kasus dugaan pencabulan seorang pimpinan Pondok Pesantren di Martapura terhadap 20 santri pria yang diproses hukum.
Para aktivis mendesak Propam Polda Kalsel untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini.
Jika tuntutan mereka tidak digubris, mereka berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini menyangkut keadilan bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal,” tambah , Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH , aktivis senior Banjarbaru dari LSM Parlemen Jalanan .
Maya, salah seorang mahasiswi yang hadir pada malam itu sangat mendukung agar kasus itu dilanjutkan “,Jangan sampai kasus ini terulang,hanya karena ada perdamaian”
Ini demi masa depan anak bangsa ” ungkap mahasiswi berparas manis itu
Penulis/ Editor Iyus