Urus Tata Ruang Kini Bisa dari Rumah, DPUPRP Banjar Siapkan SIMPUN BANJAR
MARTAPURA, KBK.News — Mengurus layanan tata ruang di Kabupaten Banjar sebentar lagi tak perlu lagi antre di kantor. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar tengah menyiapkan SIMPUN BANJAR (Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Banjar), layanan berbasis web yang memungkinkan masyarakat mengajukan berbagai permohonan secara online, Jumat (18/9/2026).
Inovasi digital tersebut dikembangkan untuk memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, sekaligus meningkatkan transparansi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan DPUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, mengatakan selama ini mayoritas layanan tata ruang masih dilakukan secara manual. Pemohon harus datang ke kantor DPUPRP atau Mal Pelayanan Publik (MPP), mengisi formulir, menyerahkan berkas, lalu menunggu proses penyelesaian.
“Dengan adanya SIMPUN BANJAR, masyarakat bisa mengurus permohonan secara online melalui aplikasi berbasis web. Mereka bisa mengisi dari rumah atau dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujar Yudi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, digitalisasi ini diharapkan menghemat waktu dan biaya masyarakat, sekaligus memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Tak hanya memudahkan pemohon, sistem ini juga dirancang mengurangi tatap muka yang tidak perlu serta mempercepat tahapan penerbitan layanan tata ruang.
“Ini salah satu bentuk efisiensi waktu, baik dalam menjangkau masyarakat maupun dalam tahapan proses penerbitan perizinan yang diajukan,” katanya.
Kembangkan Portal Lama, Bukan Bangun dari Nol
Yudi menjelaskan SIMPUN BANJAR bukan aplikasi yang dibangun dari awal. Platform tersebut merupakan pengembangan dari portal geospasial yang sebelumnya telah dimiliki DPUPRP.
Langkah itu dipilih agar sistem yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa menambah banyak aplikasi baru.
“Portalnya sudah ada, kemudian kita kembangkan agar lebih lengkap. Sebelumnya memang belum terlalu berjalan, sehingga sekarang kita dorong pengembangannya agar bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat,” jelasnya.
DPUPRP menargetkan aplikasi tersebut dapat mulai diimplementasikan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Insya Allah dalam satu sampai dua bulan ini aplikasinya sudah bisa tersusun dan diimplementasikan di masyarakat,” tambahnya.
Tujuh Layanan Bisa Diakses Online
SIMPUN BANJAR nantinya akan mengintegrasikan sedikitnya tujuh layanan utama pada Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, yaitu:
- Informasi Pola Ruang dan Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)
- Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Permohonan teknis tata ruang
- Informasi Peil Banjir (IPB)
- Informasi Urugan (IU)
- Pelacakan status permohonan
Pengembangan aplikasi ini juga menjadi tindak lanjut peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) DPUPRP yang sebelumnya disosialisasikan dalam Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Karang Intan pada 17 September 2026.
Sementara itu, Plt Kepala DPUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi menyatakan pihaknya mendukung penuh pengembangan SIMPUN BANJAR sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.
Melalui integrasi data tata ruang, informasi spasial, dan pemantauan status permohonan secara digital, aplikasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
