Usman Hamid Sebut Blokir Rekening Anggota AMPB Bank Mandiri Diduga Melanggar Hukum
KBK.NEWS JAKARTA – Pemblokiran rekening Supriyono anggota AMPB yang berisikan uang pribadi dan donasi untuk kegiatan aksi demo di Gedung DPR RI Jakarta oleh Bank Mandiri berbuntut panjang, sebagian warganet diberbagai media sosial ramai-ramai mengajak tarik uang dari bank pemerintah ini, karena dinilai sewenang-wenang. Pemblokiran rekening ini diduga melanggar hukum.
Saat ini yang sedang viral dijagat media sosial adalah diblokirnya rekening salah satu anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh pihak Bank Mandiri. Uang senilai Rp80, yang merupakan dana pribadi dan hasil donasi untuk kegiatan aksi di gedung DPR RI pada Jumat lalu mendadak secara sepihak diblokir Bank Mandiri dengan alasan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Kekecewaan AMPB terhadap pemblokiran rekening dari Bank Mandiri ini diungkapkan mereka melalui berbagai jejaring media sosial dan viral dalam 3 hari terakhir ini. Selain itu juga sebagian warganet di berbagai media sosial mengajak masyarakat untuk menarik uang mereka dari bank pemerintah ini.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh seperti dikutip dari kumparan.com Minggu (23/8/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang tergabung dalam koalisi, mengatakan pemblokiran diduga melanggar hukum. Menurutnya pemblokiran rekening itu mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan mengancam keamanan dana masyarakat.
“Tindakan tersebut menghambat kebebasan berpendapat serta mengancam masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan,” tegas Usman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Informasi terbaru Polda Metro Jaya mengakui, bahwa pihaknya yang telah meminta kepada Bank Mandiri terkait tidak bisa diaksesnya rekening atas nama Supriyono tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan menyatakan tindakan yang pihaknya lakukan dalam rangka penyelidikan untuk mengusut asal-usul saldo dan donasi dalam rekening tersebut. Hal itu guna mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan untuk itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Penundaan transaksi beber Budi Hermanto berlaku selama 5 hari kerja. Kepolisian menegaskan tidak ada penyitaan atas dana di dalam rekening. Jika tidak ditemukan indikasi pidana, penundaan transaksi akan dicabut dan rekening otomatis dibuka kembali.
Setelah ramai Bank Mandiri dihujat warganet dan diajak untuk tarik uang serta berpindah ke bank lain, maka dikutip dari kumparan.com bahwa pada Senin (24/8/2026) Pukul 09.09 WIB harga saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dibuka turun 0,71% di Rp 4.190 per saham.
Selanjutnya saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) turun 1,86% di Rp 3.170 per saham. Saham Bank Negara Indonesia (BBNI) turun 1,07% di Rp 3.690 dan saham Bank Central Asia (BBCA) turun 1,55% di Rp 6.350 per saham.
















