KBK.NEWS, MARTAPURA – Penggunaan hak angket kembali bergema di Gedung DPRD Kabupaten Banjar menyoal pergantian dan pelantikan Sekwan yang dilakukan Bupati Banjar, Kamis (9/5/2024).
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar kemarin, Rabu (8/5/2024) usulan penggunaan hak angket kembali bergema. Usulan hak angket tersebut menyoal pelantikan dan pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, karena dinilai cacat dan melanggar aturan.
Usulan penggunaan Hak Angket di Rapat Paripurna tersebut bergema, karena sebagian besar anggota DPRD Banjar merasa sangat kecewa proses pengembalian Aslam sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar. Apalagi rencana pengembalian Sekwan telah batas waktu yang telah disepakati dan ditandatangani unsur pimpinan DPRD, Wakil Bupati, dan BKPSDM, yakni selama 15 hari.
“Sebelumnya usulan Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar kami redam, karena BKPSDM berjanji dalam 15 hari akan melakukan pengembalian jabatan Sekwan. Faktanya yang terjadi sudah lebih15 hari belum juga dilaksanakan, sehingga Hak Angket kembali bergema di Gedung DPRD ini,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 April 2024 lalu, beber Rofiqi, Kemendagri telah merekomendasikan agar mencabut SK penggantian jabatan Sekwan. Hal itu diberikan, karena dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan, serta batal demi hukum, dan harus dilakukan pelantikan ulang.
“Saya heran cara kerja pihak eksekutif ini yang tidak menjalankan rekomendasi Kemendagri dan KASN untuk secepatnya melakukan pelantikan ulang agar sesuai dengan aturan. Yang Saya khawatirkan dengan pelantikan Sekwan DPRD Banjar yang cacat hukum berdampak pada penggunaan anggaran di DPRD termasuk Perjadin juga ikut cacat secara aturan,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Iqbal menyatakan, usulan penggunaan Hak Angket sudah seharusnya dilakukan DPRD Kabupaten Banjar. Hal itu untuk menjaga marwah DPRD yang terkesan dilecehkan pihak eksekutif dan Hak Angket juga merupakan bagian dari penggunaan hak yang dimiliki DPRD.
” Saya kira pihak eksekutif melalui BKDSDM Kabupaten Banjar tidak punya itikad baik, sebab tidak melaksanakan rekomendasi Kemendagri dan Komisi ASN. Sampai saat ini BKDSDM bersikukuh, bahwa mereka tidak salah, walaupun telah disampaikan Kemendagri dan Komisi ASN ada pelanggaran administrasi dengan tidak ada persetujuan tertulis dari DPRD,” ungkap Iqbal.
Menurut Muhammad Iqbal, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar yang digelar kemarin sebagian besar anggota DPRD Banjar setuju penggunaan hak angket.
” Berdasarkan data yang kami kumpulkan ada 34 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang membubuhkan tandatangan setuju penggunaan Hak Angket,” pungkas pria yang akrab disapa Ibang ini.