KBK.NEWS, MARTAPURA – Usulan hak penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Banjar yang semua sangat kencang mendadak kempes dan dipertanyakan anggota DPRD Banjar H Muhammad Iqbal, Jumat (29/3/2024).
Anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Iqbal menegaskan pengembalian Aslam ke jabatan Sekwan belum berarti masalah dan usulan hak angket menjadi selesai. Karena menurut anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Gerindra ini, hingga sejauh ini belum ada pengakuan bersalah dari pihak eksekutif atas pergantian Sekwan DPRD.
Padahal menurut H Muhammad Iqbal, pergantian Sekwan cacat prosedur, karena bertentangan dengan Tatib DPRD Banjar, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan, serta PP 11 thn 2017 pasal 127 ayat 4.
” Pelantikan Sekwan pada Kamis Tanggal 21 Maret 2024 malam oleh Bupati Banjar telah melanggar aturan yang berlaku tersebut. Efek pelantikan ini membuat kegaduhan dan kekacauan birokrasi luar biasa yang berdampak kepada kinerja lembaga legislatif yg Lex spicialist, serta sekaligus merendahkan Marwah lembaga legislatif,” tegas pria yang akrab disapa Ibang ini melalui sambungan telepon, Jumat (29/3/2024) sore.
Pemkab Banjar, beber Ibang, memang telah merespon permintaan DPRD agar Sekwan DPRD dikembalikan. Namun, hal itu tidak serta merta persoalan selesai, apalagi pihak eksekutif tidak pernah mengakui telah melakukan kesalahan atau kekeliruan saat mengganti Sekwan Banjar, karena tanpa konsultasi dan persetujuan DPRD.
” Perlu dicatat dikembalikannya posisi Sekwan DPRD Banjar itu tidak otomatis menyelesaikan masalah. Karena ada persoalan lain yang belum dijawab dan diselesaikan. Misalnya yakni keabsahan pelantikan Sekwan DPRD yang baru, Siti Mahmudah pengganti Aslam yang juga telah dilantik sebagai Kepala Dinas Disnakertrans,” bebernya.
Dugaan pelanggaran administrasi yang cacat prosedural, ungkap Ibang itu harus diselesaikan secara hukum dan juga secara politik.
” Jadi kita semua anggota dewan ini jangan sampai dituding publik hanya bisa omon – omon saja, karena tanpa solusi dan semuanya masih menggantung,” papar politisi dengan kepala plontos ini.
Ibang juga mengaku heran dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar hingga sahur atau dinihari Jumat (29/3/2024).
” Saya heran wacana usulan hak angket yang semula sangat kencang mendadak kempes dan tidak dibahas di rapat paripurna. Harusnya itu dibahas di paripurna tadi malam, masalah diterima atau tidak usulan hak angket itu hal lain,” pungkas H Muhammad Iqbal.