Banjarmasin – LSM KAKI Kalsel desak DPRD Kalsel ajukan gugatan atau uji materi Undang- Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, karena bertentangan dengan otonomi daerah dan merugikan masyarakat di daerah, Senin (15/11/2021).
Desakan ini disampaikan Aktivis LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel saat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan DPRD Kalsel. Direktur LSM KAKI, Husaini dalam orasinya mendesak agar DPRD Kalsel melakukan langkah hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan daerah dan juga otonomi daerah.
“Hentikan Investasi Nasional sektor Minerba di daerah jika tidak memberi manfaat bagi daerah dan apalagi, jika hanya dinikmati pusat saja,” tegas aktivis yang vokal Ini, Senin (15/11/2021).
Menurut Husaini, mulai 10 Desember 2021 nanti seluruh kewenangan perizinan pertambangan akan dipindahkan ke pusat, hal tersebut setelah Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan.
“Kalau semua ditarik ke Pusat tentu akan merugikan daerah dan ini perlu mendapat perhatian para wakil rakyat di DPRD Kalsel,” tandasnya lagi.
Aksi unjuk rasa yang ini diterima langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Kepada para pengunjuk rasa Supian HK menyampaikan menyambut baik aspirasi LSM KAKI Kalsel dan siap menindaklanjutinya untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Ini tuntutan atau aspirasi LSM KAKI Kalsel yang sangat baik dan DPRD (Kalsel) setuju. Kita akan uji materi ke MK,” ujar Ketua DPRD Kalsel ini.