Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banjar Ir Rusman Riyadi, selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 494 juta
dan subsider satu tahun penjara ,dalam kasus korupsi pengadaan fiber hama pengusir tikus ( Senin, 5 Januari 2015).
Visited 3 times, 1 visit(s) today