Site icon Kantor Berita Kalimantan

Vonis Kasus Dugaan Korupsi Fiber Hama Tikus

Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banjar  Ir Rusman Riyadi, selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 494 juta 
dan subsider  satu tahun penjara ,dalam kasus korupsi pengadaan fiber hama pengusir tikus ( Senin, 5 Januari 2015).
 
Exit mobile version