Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Notaris Henny Rupianti Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
KBK.News, BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada notaris Henny Rupianti, S.H., dalam perkara penipuan transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim. Dalam amar putusannya, Henny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syamsul Arifin. Sebelumnya, jaksa menuntut Henny dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara yang menjerat Henny ini bermula dari transaksi gadai sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin. Dalam perkara tersebut, Ahmad Jhon Kenedy disebut mengalami kerugian hingga Rp750 juta.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula pada Februari 2025 ketika Henny meminta bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta. Uang tersebut diklaim diperlukan untuk biaya balik nama ruko yang ditawarkan sebagai jaminan.
Dalam prosesnya, Reza Fahrony mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy. Pertemuan lanjutan berlangsung pada 16 Februari 2025 di Rumah Makan Sultan Seafood. Setelah itu, para pihak menuju kantor notaris Henny untuk menandatangani perjanjian gadai ruko.
Saat itu, Henny menyebut ruko tersebut merupakan milik Stevani Carolina Torar alias Vani. Korban yang percaya dengan keterangan tersebut kemudian mentransfer uang Rp750 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny.
Dari total uang yang diterima, sebesar Rp530 juta disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta lainnya ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.
Namun, persoalan muncul ketika korban hendak menggunakan ruko tersebut. Kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat membuka bangunan.
Setelah melakukan pengecekan kepada keluarga pemilik, korban mendapat informasi bahwa ruko tersebut ternyata belum pernah dijual oleh pemiliknya.
Akibat kejadian itu, Ahmad Jhon Kenedy mengaku mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.
Sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian, penasihat hukum Henny sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, melalui putusan sela pada 15 September 2026, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Majelis hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, sedangkan persoalan mengenai keterlibatan terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut, Henny sebelumnya didakwa secara alternatif, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
