Dinilai terlalu ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Banjar ajukan banding terhadap vonis Camat Aluh Aluh, Jumat (4/11/2020).
Majelis Hakim PN Martapura pada Senin (30/11/2020) lalu memutuskan terdakwa Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi dengan vonis hukuman satu bulan pidana penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 2 bulan. Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Rakhmad Samudra.
Atas putusan Majelis Hakim PN Martapura tersebut terdakwa maupun JPU punya waktu 3 hari untuk menerima atau mengajukan banding. Setelah 3 hari, JPU Gusti Rakhmad Samudra mengajukan banding.
“Ya kami mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Martapura tersebut, dan didalam memori banding salah satunya, karena vonis kami nilai terlalu ringan,” pungkas JPU Kejari Kabupaten Banjar Gusti Rakhmad Samudra, Jumat (4/11/2020).