KBK.News, BANJARMASIN–Kasus korupsi dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, tampaknya akan terus bergulir.

Setelah dua terdakwa dijatuhi hukuman, kini sorotan beralih ke mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (2/6/2025), Majelis Hakim yang diketuai Suwandi, SH, secara tegas menyebut bahwa selain dua terdakwa penerima hibah—Ketua Majelis Taklim Mustofa Al Hamid dan Bendahara H.M. Nurdiansyah—ada pihak lain yang juga terlibat dan seharusnya diproses hukum.

“Patut kiranya Sutikno ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara ini,” ucap Hakim Suwandi saat membacakan pertimbangan putusan, merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Hakim mengungkapkan bahwa meskipun proposal permohonan hibah telah dinyatakan layak oleh tim verifikasi, ternyata masih terdapat sejumlah kekurangan.

Antara lain, tidak adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik lahan, maupun rekening atas nama Majelis Taklim Al-Hamid. Namun, karena adanya arahan dari Sutikno selaku Sekda saat itu, proses pemberian hibah tetap berjalan.

BACA JUGA :  Korupsi Kader Sosial, Plt Kadinsos HST Divonis 1 Tahun Penjara

“Adanya intervensi dari pejabat daerah justru menjadi pemicu lahirnya kerugian negara,” tegas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Afif, SH dari Kejari Balangan, mengaku akan menelaah amar putusan secara menyeluruh. “Kami akan lapor dulu ke pimpinan. Namun sesuai perintah hakim, perkara ini akan kami gelar kembali untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Mustofa Al Hamid, Jhon Silaban SH, MH menyatakan sependapat dengan hakim. “Perkara ini timbul karena adanya dorongan dari pejabat daerah. Karena itu, kami meminta agar nama-nama yang disebut dalam putusan segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah tahun 2023 oleh Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid. Dana tersebut diduga diselewengkan, salah satunya untuk pembelian tanah atas nama pribadi, hingga akhirnya menyeret dua pengurus majelis ke meja hijau.

Kini, mantan pejabat daerah pun ikut terseret.

#balangan #hukum #pengadilan #tipikor #korupsi