Waduh, Empat Personel Polres Banjar Dipecat Secara Tidak Hormat
KBK.News, MARTAPURA β Komitmen penegakan disiplin di tubuh Kepolisian kembali ditegaskan. Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Banjar, Senin (4/5/2026), di halaman Mapolres Banjar.
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolres Banjar, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Banjar.
Dalam upacara tersebut, empat anggota resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia dengan status PTDH. Mereka adalah Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.
Pemberhentian ini didasarkan pada keputusan Kapolda Kalimantan Selatan, menyusul pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Banjar menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku.
βIni adalah langkah tegas dan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas,β tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Banjar untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri serta motivasi untuk meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.
Upacara PTDH ini menjadi simbol ketegasan institusi Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah organisasi, sekaligus upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
