Site icon Kantor Berita Kalimantan

Walhi Kalsel Desak Agar Gubernur Kalsel Laksanakan Putusan Pengadilan

Walhi Kalsel sambut positif kemenangan rakyat atas gugatan banjir 2021 di PTUN Banjarmasin dan desak Gubernur Kalsel selaku tergugat melaksanakan putusan hakim, Rabu (29/9/2021).

“Putusan PTUN Banjarmasin tersebut kita sambut positif dan hormati, Walau sangat disayangkan hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan korban banjir,” ucap Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Rabu (29/9/2021) sore.

Hal lain yang harus diawasi, kata Kisworo, yakni Gubernur Kalsel selaku tergugat apakah melaksanakan atau tidak dari putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

“Kalau sudah ada putusan majelis hakim, maka wajib bagi Gubernur Kalsel selaku tergugat untuk melaksanakannya. Hal ini penting agar pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahannya dalam menjamjn keselamatan rakyat, khususnya dari ancaman bencana,” tegas Kisworo.

Pada kesempatan ini Direktur Walhi Kalsel ini juga menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak, khusus Tim Hukum yang telah berjuang melalui jalur hukum.

“Terima kasih kawan-kawan kuasa hukum dan para korban banjir yang mau menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PTUN Banjarmasin,” tandasnya.

Pada hari ini, Rabu (29/9/2021) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan (Class Action) terhadap Gubernur Provinsi Kalsel. Sidang dengan agenda putusan yang digelar secara daring (online) melalui aplikasi E-Court ini memutuskan sebagai berikut:

Mengadili dalam eksepsi,
Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara :

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2.Menyatakan Tindakan Tergugat berupa melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalimantan Selatan pada Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa : (1)Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. (2)Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Bahwa kami menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan. Setidaknya kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan.

Terkait putusan ini, kuasa hukum para Penggugat, Muhamad Pazri mengatakan, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan. Hal itu diduga, karena secara factual persidangan sulit dibuktikan.

“Kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya,” jelas Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel ini.

Fazri mengungkapkan, putusan tersebut hanya bisa pihaknya lihat petitumnya saja, sehingga untuk putusan seutuhnya belum dapat dipelajari lebih lanjut.

” Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi untuk mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 agar diambil upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Exit mobile version