BANJARMASIN – Walhi Kalsel mendesak pengusutan dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang batu bara penyebab terancam ambruknya SDN Bawahan Selan 6 di Kabupaten Banjar, Minggu (20/11/2022).
Eksplorasi tambang batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak yang dilakukan di dekat SDN Bawahan Selan 6, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar menjadi perhatian luas masyarakat. Pasalnya eksplorasi dan produksi batu bara yang dilakukan ada yang terlalu dekat dengan bangunan sekolah, sehingga bangunannya terancam ambruk.
Menyikapi persoalan tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menyampaikan tentang perlunya diusut secara hukum. Karena apa yang dilakukan penambang batu bara di lokasi itu diduga telah melanggar
Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012.
“Pasal itu Tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara menyatakan jelas, bahwa
Jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 (limaratus) meter) dari pemukiman,” jelas Kisworo, Minggu (20/11/2022).
Menurut Direktur Walhi Kalsel ini, pasal itu menyangkut batas dengan pemukiman, apalagi yang terjadi di kawasan PTPN XIII Danau Salak itu jarak terjadap sekolah.
” Ini sudah kejahatan yang luar biasa, karena telah menggangu proses pendidikan yang menjadi salah satu hak dasar rakyat untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu perlu diusut izin lingkungan dan Amdalnya. Selama pengusutan proses produksi harus dihentikan,” tegas pria yang akrab disapa Cak Kis ini.
Kisworo juga mengungkapkan, bahwa proses dan penegakan hukum harus dilakukan terhadap perusahaan batu bara yang menjadi penyebabnya. Tidak perduli perusahaan tambang batu bara tersebut legal apalagi yang illegal.
” Kapolda Kalsel, Gubernur Kalsel, Bupati Banjar, dan Kapolres Banjar harus segera turun tangan untuk mengusut untuk penegakan hukumnya. Lakukan audit, terutama terhadap Perusahaan, Pemilik perusahaan, pejabat pemberi ijin, penyusun Amdal, dan lainnya,” ujar Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.
Terkait dengan terancam ambruknya SDN Bawahan Selan 6 ini sejumlah pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, Disdik Kabupaten Banjar menyatakan, bahwa untuk keselamatan para murid dari ancaman ambruknya bangunan sekolah, maka ada wacana relokasi dan regrouping (penggabungan sekolah). Selain itu juga ada wacana pihak perusahaan akan membangunkan sekolah baru di sekitar lokasi tersebut.
“SDN Bawahan Selan 6 memang berada diatas tanah milik PTPN XIII Danau Salak, dimana status tanahnya hak guna pakai. Untuk keselamatan peserta didik, maka akan dilakukan 2 opsi, relokasi atau regrouping,” jelas Kepala Disdik Kabupaten Banjar Liana Penny, Kamis (17/11/2022).
Untuk rencana relokasi SDN Bawahan Selan 6, beber Liana Penny, pihak PTPN XIII Danau Salak sudah menyiapkan lahan.
” Pihak penambang juga siap membangunkan (sekolah) secepatnya
untuk relokasi. Kami terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan 2 opsi tersebut,” pungkas Kadisdik Kabupaten Banjar ini.