WALHI Laporkan Empat Perusahaan ke Polda Kalsel, Soroti Karhutla Berulang di Area Konsesi
BANJARBARU, KBK.News – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perkebunan.
Empat perusahaan yang dilaporkan yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU).
Laporan tersebut disampaikan WALHI Kalsel berdasarkan kajian data serta hasil ground check di lapangan pada 8–9 September 2026.
Dari hasil kajian tersebut, WALHI mengidentifikasi adanya indikasi kebakaran berulang di wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut dengan total indikasi luasan area terbakar mencapai sekitar 3.539 hektare.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat yang membuka lahan, sementara tanggung jawab pemegang izin konsesi tidak diperiksa secara serius.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” tegas Raden, Selasa (6/10/2026).
Menurut Raden, WALHI sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Krimsus Polda Kalsel dan memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diadukan telah masuk dalam penanganan.
Namun, WALHI mempertanyakan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebab, menurut Raden, pihaknya belum memperoleh kepastian apakah penindakan tersebut menyasar penanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin atau justru masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Penekanan pada kami, tersangka ini jangan sampai adalah masyarakat peladang biasa. Bukan menindak pada siapa pemegang izinnya,” ujarnya.
Raden menilai, ketika negara memberikan izin kepada korporasi untuk mengelola suatu wilayah, maka pemegang izin memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan tersebut, termasuk dalam aspek pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tanggung jawab korporasi, terutama apabila kebakaran terjadi berulang di wilayah konsesi yang sama.
Kebakaran Berulang
WALHI Kalsel mencatat keempat perusahaan yang dilaporkan memiliki indikasi kebakaran berulang dalam rentang 2015 hingga 2026.
Raden menyebut, berdasarkan analisis WALHI, PT Subur Agro Makmur (SAM) teridentifikasi mengalami kebakaran pada 2017 dan 2018. Sementara PT Monrad Intan Barakat (MIB) juga teridentifikasi mengalami kebakaran pada sejumlah periode.
Pada 2019, 2023 dan 2026, WALHI menyebut PT MIB, PT SAM, PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU) kembali teridentifikasi mengalami karhutla di wilayah konsesinya.
Menurut Raden, pola keberulangan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh.
“Ini bertanda bahwa sanksi yang telah diberikan oleh negara kepada pemegang izin ini tidak memberikan efek jera,” katanya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya datang ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi mengevaluasi kesiapan masing-masing perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana, sistem pencegahan, pengelolaan tata air, hingga kewajiban pemulihan terhadap kawasan yang terbakar.
“Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti pada saat ini, mereka sudah mampu mencegah kejadian itu. Tapi faktanya ini tidak tertangani dengan baik dan tidak tercegah dengan baik,” ujar Raden.
Jika hasil audit menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan, WALHI mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk mengevaluasi keberlanjutan izin perusahaan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau perlu memang, kalau dilakukan audit terhadap mereka ini, kepatuhan mereka tidak ditaati dan tidak mengindahkan aturan yang ada, maka cabut saja izinnya,” tegasnya.
WALHI Soroti Hotspot di Wilayah Konsesi
WALHI Kalsel juga menyoroti skala karhutla yang terjadi sepanjang 2026.
Berdasarkan analisis WALHI, terdapat 11.208 titik panas (hotspot) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan sepanjang 1 Januari hingga 8 September 2026.
Sementara indikasi luas area terbakar pada Januari–Agustus 2026 mencapai 64.155,8 hektare.
Dari keseluruhan hotspot tersebut, WALHI menyebut sekitar 56,2 persen berada di wilayah konsesi industri ekstraktif.
Sebanyak 2.832 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan, 1.746 titik di konsesi perkebunan sawit, dan 1.414 titik berada di wilayah PBPH.
Untuk luas area terbakar berdasarkan analisis burn area, WALHI mencatat wilayah perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor dengan luasan terbakar terbesar, mencapai sekitar 14.489,69 hektare, disusul pertambangan 3.770 hektare dan PBPH 2.601 hektare.
Bagi Raden, data tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak cukup jika hanya dilihat sebagai persoalan pembukaan lahan oleh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat hubungan antara kebakaran dengan tata kelola konsesi, kepatuhan pemegang izin, serta kewajiban perusahaan dalam mencegah dan memulihkan kawasan terdampak.
Soroti Aktivitas Alat Berat
Dalam ground check pada September 2026, WALHI juga mengaku menemukan aktivitas alat berat di sejumlah lokasi konsesi yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Raden mengatakan pihaknya menemukan indikasi kawasan yang pernah terbakar kemudian berubah menjadi areal tanaman sawit.
“Kami juga menemukan kejadian di tahun 2023 saja, area konsesi yang pada saat itu terbakar. Kemudian ketika mulai memasuki musim penghujan, itu berubah menjadi tanaman sawit,” ungkapnya.
Menurut Raden, temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban dalam pengelolaan kawasan.
Ia menegaskan WALHI tidak sedang menyimpulkan siapa yang bersalah, tetapi meminta seluruh dugaan tersebut diuji melalui proses penegakan hukum.
Raden: Jangan Hanya Cari Kambing Hitam
Raden juga mengkritik pola penanganan karhutla yang menurutnya kerap berujung pada pencarian pelaku pembakaran di tingkat masyarakat.
Sejumlah perusahaan, kata dia, bahkan memasang sayembara bagi masyarakat yang menemukan pelaku pembakaran.
Namun, menurut Raden, pendekatan tersebut tidak menyelesaikan persoalan apabila tidak dibarengi pemeriksaan terhadap tata kelola wilayah konsesi.
“Ini kami rasa hanya mencari kambing hitam. Faktanya kita juga menemukan kejadian di tahun 2023, area konsesi yang pada saat itu terbakar, kemudian ketika mulai memasuki musim penghujan saja itu berubah menjadi tanaman sawit,” katanya.
Karena itu, WALHI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri penyebab kebakaran, kepatuhan perusahaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kawasan.
Raden berharap laporan terhadap PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, PT Kintap Jaya Wattindo, dan PT Palmina Utama menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyebab karhutla secara lebih komprehensif.
“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ketika perusahaan membuat laporan cepat sekali ditangani, tetapi ketika masyarakat membuat laporan seharusnya cepat juga ditangani. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai pemegang izin di konsesi tersebut,” pungkas Raden.»






