Site icon Kantor Berita Kalimantan

Wali Kota Banjarmasin Abaikan Surat Perintah Mendagri

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ( Foto Sonora).

BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina abaikan perintah Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut uji materi atas UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, Kamis (11/8/2022).

Surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ  yang isinya memerintahkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut uji materi UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di MK diabaikan. Diabaikannya perintah Mendagri tersebut terungkap dalam pernyataan Ibnu Sina seusai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Air Minum Bandarmasih di Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).

“Sebenarnya saya ingin langsung konfirmasi kepada Pak Mendagri di Jakarta, tapi karena kesibukan beliau jadi tertunda,” jelasnya.

Menurut Ibnu Sina, ia menerima surat perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 20 Juli 2022 lalu. Surat tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Wakil Wali Kota Arifin Noor, Sekdako Ikhsan Budiman, dan DPRD Kota Banjarmasin

“Dari hasil konsultasi menjadi keputusan bersama, bahwa gugatan judicial review itu bukan ranah sengketa antar daerah. Sebab, surat edaran Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022, persoalan hukum antar daerah, jangan dulu ke pengadilan, tetapi difasilitasi Biro Hukum Kemendagri,” ungkapnya.

Ibnu Sina menegaskan, bahwa gugatan judicial review (uji materi) terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 bukanlah sengketa ketatanegaraan antara Pemkot Banjarmasin dengan Pemkot Banjarbaru.

“Makanya, jalur konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang kami tempuh. Apalagi, keputusan untuk menggugat UU Provinsi Kalsel merupakan keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin yang telah diparipurnakan pada 24 Maret 2022 lalu,” tandas Ibnu Sina.

Ibnu Sina menyatakan, ia tak mungkin mencabut permohonan uji materi UU Provinsi Kalsel di MK, karena merupakan keputusan bersama antara pemerintah kota dengan DPRD.

“Apalagi, saat ini sudah memasuki masa sidang pembuktikan keempat dan kelima di MK. Sudah berada di tengah jalan, dan tak boleh dicabut tiba-tiba,” beber Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Banjarmasin menyatakan, bahwa ia menghormati Mendagri Tito Karnavian. Apalagi Mendagri adalah pembina kepala daerah dan kewenangan akhir pertanggungjawaban pemerintah daerah terdapat di Pasal 7 UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Sebenarnya, dari surat Mendagri itu untuk mencabut gugatan itu berdasar pada Surat Edaran Mendagri pada 2019. Ambil contoh, saat terjadi sengketa antara Kabupaten Kerinci dengan daerah pemekaran baru di Provinsi Jambi yang bersengketa terkait aset di pengadilan. Makanya, Mendagri memerintahkan untuk mencabut gugatan di pengadilan. Tapi dalam gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel justru tidak ada sengketa kedua daerah,” pungkas Ibnu Sina.

Sumber : jejakrekam.com

 

Exit mobile version