KBK.News, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H. Yamin HR, secara resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang revisi tarif parkir pada Jumat (30/5/2025), dalam sebuah acara yang digelar di Balai Kota Banjarmasin. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kebutuhan penataan perparkiran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perwali baru ini menetapkan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah kota. Untuk kendaraan roda dua di zona strategis, tarif ditetapkan sebesar Rp3.000 per jam, sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp5.000 per jam.

Sementara itu, di zona non-strategis, tarif tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

“Peraturan ini adalah bagian dari upaya reformasi sistem parkir. Selain untuk meningkatkan PAD, kami ingin menciptakan sistem yang tertib, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Yamin HR.

Lebih lanjut, Yamin menjelaskan bahwa kebijakan ini juga akan dibarengi dengan peningkatan layanan, seperti pengawasan di lapangan serta penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) guna meminimalkan kebocoran retribusi.

BACA JUGA :  Pelantikan BEM Uniska MAB 2025: Siap Eskalasikan Gerakan Mahasiswa ke Level Baru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Hj. Siti Nurhaliza, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2025.

“Kami telah menyiapkan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat dan petugas parkir. Penyesuaian tarif ini juga diiringi dengan pembinaan juru parkir agar mereka memahami dan menjalankan aturan dengan benar,” terangnya.

Penandatanganan Perwali ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemkot, perwakilan DPRD Kota Banjarmasin, serta tokoh masyarakat. Pihak Pemkot berharap, melalui regulasi ini, sistem perparkiran di Banjarmasin bisa menjadi lebih tertib, efisien, dan profesional.

Meski begitu, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tersebut sebagai bentuk penataan kota, namun ada pula yang meminta agar fasilitas parkir ditingkatkan, terutama dari sisi keamanan dan kenyamanan. (masruni)