Site icon Kantor Berita Kalimantan

Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Pembagian Daging Kurban Tanpa Plastik

PALANGKA RAYA  – Kurangi sampah plastik di Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin keluarkan surat edaran (SE) agar pembagian daging ibadah kurban tidak gunakan kantong plastik.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya tersebut Nomor 940/DLH/II.1/VI/2022. Isi dari SE tersebut adalah tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H tanpa sampah plastik.

Dalam SE ini, Panitia kurban diminta untuk menyediakan bakul purun , besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, daun jati dan daun pisang sebagai pengganti kantong plastik untuk mengemas daging kurban.

“Selain itu kita harapkan para penerima daging kurban bisa membawa tempat atau wadah sendiri, dan kepada panitia atau penerima daging kurban di anjurkan menggunakan tas atau wadah ramah lingkungan,” ungkap Fairid, Sabtu (2/7/2022).

Lebih lanjut, Wali Kota menyebutkan dengan adanya surat edaran ini besar harapannya seluruh panitia kurban masjid, langgar, mushola bisa menerapkan SE ini.

Selain dirinya berharap agar seluruh instansi pemerintah dan instansi vertikal di Kota Palangka Raya agar bisa menerapkan SE ini, sehingga nantinya pembagian kurban di Kota Cantik bebas dari kantong plastik.

“Ayo dukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam upaya mengurangi timbulan dan penggunaan kantong plastik, mari gunakan kemasan maupun tas belanja yang ramah lingkungan dan bisa digunakan berulang kali,” tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

Exit mobile version