PALANGKA RAYA – Antisipasi penjualan seragam siswa baru oleh sekolah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah, Jumat (7/7/2023).
Untuk mengantisipasi adanya pemaksaan terhadap pembelian seragam sekolah bagi siswa baru, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menggelar Sidak. Hal tersebut dilakukannya, karena telah beredar isu adanya pemaksaan terhadap siswa baru untuk membeli seragam yang disediakan pihak sekolah.
“Jadi di sini kita ingin memastikan sekolah tidak melakukan pemaksaan kepada orangtua siswa dalam hal penebusan seragam sekolah. Selain itu kami juga menyampaikan, bahwa orangtua siswa bebas untuk membeli seragam sekolah anaknya di manapun tidak harus di sekolah,” kata Fairid.
Fairid juga menyebutkan bahwa Pemkot Palangka Raya bersama Ombudsman RI dan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) beberapa waktu lalu. Melalui rapat bersama sudah sepakat, jika terkait larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik baru.
Ditegaskannya, terkait larangan jual beli seragam sekolah juga sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut berisi tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lebih lanjut, Fairid menyebutkan dalam menunjang dunia pendidikan itu sendiri, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan jalur Afirmasi kepada siswa yang tidak mampu. Dalam hal ini dana Afirmasi disalurkan sebanyak 15 persen untuk setiap pendidikan dasar dan menengah di kota Palangka Raya.
“Tentunya dengan demikian, besar harapan saya siswa-siswi yang tidak mampu juga memperoleh hak yang sama dalam dunia pendidikan. Sehingga dengan demikian dunia pendidikan khususnya di Kota Palangka Raya akan lebih baik lagi,” tutup Fairid.
Kegiatan sidak juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Diskominfo, dan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemko Palangka Raya.
Sumber : (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)