KBK.News, MARTAPURA – Pada Hari Senin (24/6/2024) pukul 11.30 Wita, Piket Polsek Martapura menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Kejadian ini terjadi di Desa Bincau, Kecamatan Martapura.
Pelapor sekaligus korban dari kejadian ini adalah AZ, yang berasal dari Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
“Sementara itu, pelaku yang diduga melakukan pencurian adalah MH, seorang pria berusia 27 tahun yang tinggal di Desa Jawa Laut, Martapura,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Selasa (25/6/2024).
Barang bukti yang ditemukan berupa dua buah mesin pompa air merk ZIMITSU. Menurut laporan, sekitar pukul 12.00 WITA, korban AZ yang baru saja pulang dari sekolah di Pondok Pesantren Darusalam terkejut melihat banyak orang berkerumun di sekitar rumahnya.
“Di antara kerumunan tersebut, terdapat beberapa anggota polisi berpakaian dinas. Salah seorang anggota polisi memberitahu AZ bahwa telah terjadi pencurian satu buah mesin air di rumahnya,” sebutnya.
Pelaku MH sebelumnya telah diamankan oleh warga sekitar, dan ketua RT setempat segera menghubungi Polsek Martapura untuk memproses kejadian tersebut lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban AZ mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000, dan saksi MA mengalami kerugian sekitar Rp 600.000.
“Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Suwarji.