MARTAPURA – Kantor PTPN XIII Danau Salak di Kabupaten Banjar digeruduk warga Desa Surian Hanyar bukan masalah perkebunan tetapi masalah pertambangan batu bara, Jumat (21/1/2022).
Gara-gara limbah tambang batu bara masuk ke pemukiman warga desa dan merusak lahan pertanian, tetapi mengapa perusahaan perkebunan PTPN XIII Danau Salak yang di demo warga? Terkait hal ini, Direktur LSM Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB), Bahaudin memaparkan latar belakangnya.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak, ungkap Bahaudin, adalah BUMN pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan karet dan sawit. Selain itu kini dalam lahan HGU PTPN XIII ini ada juga IUP untuk pertambangan batu bara.
Sedangkan berdasarkan data yang pihaknya himpun dari 650 hektar lahan pertanian di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam dan sekitarnya ada 150 hektar yang terdampak air limbah tambang batu bara. Terkait dampak limbah tersebut sudah ada perjanjian dengan pihak perusahaan tambang yang berjanji untuk membayar ganti rugi kepada warga Desa Surian Hanyar.
“Akibat realisasinya belum ada, sehingga terjadi aksi unjuk rasa di Kantor PTPN XIII Danau di Selan, Kecamatan Mataraman yang menuntut agar perusahaan tambang batu bara membayar ganti rugi sesuai perjanjian,” jelas Bahaudin, Jumat (21/1/2022).
Di lahan HGU PTPN XIII Danau Salak itu, tegas Bahaudin, ada juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Berdasarkan data ada sejumlah perusahaan yang melakukan produksi tambang batu bara selain PTPN XIII Danau Salak.
“Berdasarkan data yang kami miliki ada dilahan PTPN XIII Danau Salak itu ada 5 perusahaan tambang batu bara, yakni PT Perkebunan Danau Salak, CV PST, CV KSM, CV HR serta CV CPP,” tandas aktivis ini.
Menurut Bahaudin, lahan konsesi PTPN XIII Danau Salak sangat luas dan punya deposit batu bara yang besar.
” Luas lahan konsesi PTPN XIII Danau Salak itu Luas konsesinya 10.277,16 hektar dan di dalam tanahnya punya deposit batu bara besar serta sangat menggiurkan para pengusaha tambang,” pungkasnya.