KBK.News , BANJARMASIN – Sejumlah warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Senin (27/10/2025).

Mereka datang bersama kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di desa mereka.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Muang berinisial MJ.

Proyek jalan yang dimaksud dibangun pada tahun 2022, namun disebut menggunakan anggaran tahun 2023.

Kuasa hukum warga, Andi Mahmudi, SH mengatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat Ditreskrimsus Polda Kalsel yang telah menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) tersebut.

Namun, ia berharap proses hukum bisa segera dituntaskan.

“Kami tadi meminta agar penanganan kasus ini tidak terlalu lama, supaya tidak menimbulkan gejolak atau hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Andi juga menuturkan, selain dugaan penyimpangan dalam pembangunan jalan, masyarakat kini sedang memperjuangkan ganti rugi lahan yang terdampak proyek melalui Pengadilan Negeri Tanjung.

“Jalan itu dibangun tahun 2022, tapi menggunakan anggaran tahun 2023. Pertanyaannya, apakah ini melanggar hukum atau tidak? Kami serahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cegah Lonjakan Harga Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Polda Kalsel Sisir Pasar Tradisional Banjarmasin

Sementara itu, Suryanto, salah satu warga yang terdampak, mengaku kecewa karena pembangunan jalan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa kompensasi lahan.

“Kebun karet dan kebun kopi saya terbelah oleh jalan itu. Tidak ada ganti rugi sepeser pun, tiba-tiba alat berat datang. Saya dengar malah katanya di sana mau ada tambang, makanya jalan dibuat lebar sekali,” ungkapnya.

Menurutnya, jalan tersebut tidak jelas manfaatnya karena tidak tembus ke mana-mana dan kini sudah rusak parah.

“Kalau untuk warga, cukup lebar dua atau tiga meter saja. Ini malah seperti jalan hauling tambang,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi membenarkan adanya kunjungan warga Desa Muang ke kantornya.

“Benar, warga dan kuasa hukum datang ke Ditreskrimsus hari ini. Prosesnya masih berjalan dan saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” ucapnya singkat.