MARTAPURA – Puluhan warga Desa Surian Hanyar, Kabupaten Banjar gelar aksi unjuk rasa akibat limbah tambang batu bara ke pemukiman dan merusak lahan pertanian mereka, Kamis (20/1/2022).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga Desa Surian, Kecamatan Cintapuri Darussalam ini dipicu lumpur dari limbah tambang batu bara yang memasuki pemukiman mereka. Kemudian perusahaan tambang batu bara yang diduga berlokasi di lahan PTPN XIII Danau Salak ini berjanji membayar ganti rugi, namun belum ada realisasinya.
Aksi unjuk rasa warga desa yang digelar pada, Senin (17/1/2022) ini luput dari pantauan media. Aksi ini diketahui setelah beredar video media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut terlihat puluhan warga membentangkan spanduk menuntut agar perusahaan menepati janji. Mereka mendesak agar perusahaan tambang batu bara untuk membayar ganti rugi akibat pencemaran limbah yang juga telah merusak lahan pertanian mereka.
Terkait dengan aksi warga desa ini dibenarkan oleh Sekdes Surian Hanyar, Harianto.
“Ya benar warga Desa Surian Hanyar mengelar aksi unjuk rasa pada Hari Senin (17/1/2022) lalu di PTPN XIII Danau Salak,” jelas Harianto singkat, Kamis (20/1/2022).
Terpisah Aktivis dari
Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB), Bahauddin menyatakan, sudah sepatutnya warga Desa Surian Hanyar mendesak perusahaan batu bara untuk mengganti kerugian. Untuk itu pihaknya sangat mendukung aksi yang digelar warga desa dan siap melaporkan kasus pencemaran limbah batu bara ini ke pihak terkait.
“Kami berharap agar Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Badan Lingkungan Hidup Kalsel turun lapangan untuk melihat langsung limbah pertambangan batu bara yang telah merugikan masyarakat. Nanti kita lihat sama-sama apakah tata kelola limbahnya benar atau salah,”ungkapnya.
Karena itu, beber Bahaudin, pihaknya sangat mendukung penuh tuntutan warga desa, yakni agar perusahaan membayar ganti rugi sesuai kesepakatan. Kalau itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mendampingi warga desa untuk melaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
“Jika memang terbukti adanya beberapa pelanggaran yang di lakukan perusahaan pertambangan batu bara maka kita desak agar IUP-nya di cabut saja,” pungkasnya.