Site icon Kantor Berita Kalimantan

Warga Kalteng Dilarang Beri Uang Kepada Pengemis dan Pengamen

SAMPIT – Pemkab Kota Waringin Timur, Kalteng sedang siapkan aturan untuk sanksi bagi warga yang memberi uang kepada pengemis dan pengamen, Rabu (2/2/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto.

“Nanti kami akan siapkan aturan untuk menindak pemberinya. Sanksinya bisa denda atau kurungan. Seperti yang dilakukan di Jakarta,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, alasan itu dilakukan agar fenomena sosial ataupun masalah sosial berupa pengamen dan pengemis tidak semakin berkembang.

“Apa yang hendak kami lakukan ini bukan untuk membuat masyarakat takut dengan aturan, namun langkah ini untuk ketertiban masyarakat,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, rencana tersebut bukan maksud untuk melarang masyarakat memberikan sumbangan. Namun meminta agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kotim masih banyak warga yang sangat membutuhkan uluran tangan.

Karena itu, ungkap Sugeng, pihaknya dalam beberapa hari terakhir bersama Dinas Sosial gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, dan gelandangan. Pada penertiban ditemukan keluarga pengemis yang berpenghasilan Rp 1 juta dalam sehari dan keluarga tersebut memiliki mobil, dan motor.

“Inilah yang menjadi perhatian kami, karena hal tersebut dianggap menjadi pekerjaan berpenghasilan tinggi. Sehingga, bisa berdampak buruk kedepannya,” terang Sugeng.
(Mitra Diskominfo Kalteng/Ay)

Foto : Istimewa.

 

Exit mobile version