Warga Keluhkan Proyek IPAL Baru RS Pelita Insani, Pihak Rumah Sakit Siap Mediasi
KBK.News, MARTAPURA – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru milik RS Pelita Insani yang berlokasi di RT 04 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, menuai keberatan dari warga sekitar.
Proyek ini dinilai warga terlalu dekat dengan permukiman, dan warga mengaku belum menerima sosialisasi yang memadai.
IPAL kedua ini dibangun untuk menggantikan IPAL lama yang dinilai rumah sakit sudah tidak lagi efektif menampung limbah.

Namun, warga mengaku mengalami dampak dari IPAL pertama, seperti bau menyengat saat penyedotan, pencemaran air sumur, dan mobil tangki yang sering menutup akses jalan.
“Kami tidak menolak peningkatan fasilitas, tapi mohon ada komunikasi yang baik dengan warga,” ujar Ketua RT 04, Salman Apriani.
Ia menyebut bahwa pihak rumah sakit belum melakukan koordinasi resmi dengan warga sebelum memulai proyek, yang membuat keresahan meningkat.
Menanggapi hal ini, pihak RS Pelita Insani melalui Sam Renaldy selaku Kasubbag Hukum, Humas, dan Monitoring menyampaikan bahwa pembangunan IPAL kedua bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengolahan limbah dan meminimalkan keluhan warga yang selama ini muncul.

“Teknologi yang diterapkan menggunakan sistem bio-oksidasi, yang dirancang untuk lebih ramah lingkungan. Nantinya air hasil olahan bisa dimanfaatkan minimal untuk penyiraman tanaman,” beber Sam Renaldy kepada awak media, Senin (5/5/2025) siang.
Terkait keluhan warga tentang kurangnya komunikasi, pihak rumah sakit mengaku telah berinisiatif mengundang warga untuk menerima penjelasan dari vendor proyek.
“Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena warga meminta agar mediasi dilakukan di lingkungan mereka, bukan di rumah sakit,” beber Sam.
Sebagai respons, RS Pelita Insani telah menghentikan sementara pembangunan IPAL kedua. Pihak rumah sakit juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan pertemuan resmi dengan warga, melibatkan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.
“Intinya kami siap bermediasi dan mengevaluasi, termasuk meninjau ulang lokasi galian IPAL jika diperlukan. Kami akan menempuh prosedur yang sesuai dengan peraturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat perjanjian yang ditandatangani sejak tahun 2012 antara rumah sakit dan 16 perwakilan warga, termasuk Ketua RT, yang mencakup pengelolaan limbah sesuai prosedur, kompensasi bila terjadi dampak kesehatan, peluang kerja, dan prioritas layanan kesehatan bagi warga sekitar.